Jadwal dan Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat pada Hari Ini, Selasa 19 September 2023

- Selasa, 19 September 2023 | 06:20 WIB
Ilustrasi: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat hari ini. Maksimalkan kenyamanan pengurusan kendaraan Anda dengan informasi terbaru./ Bapenda (BandungInsider.com)
Ilustrasi: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat hari ini. Maksimalkan kenyamanan pengurusan kendaraan Anda dengan informasi terbaru./ Bapenda (BandungInsider.com)

BANDUNG INSIDER - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan mutu pelayanan publik, terutama dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu upaya terkait adalah dengan menyediakan Samsat Keliling, yang merupakan sistem administrasi manunggal satu atap, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan bermotor mereka.

Pada hari ini, Selasa 19 September 2023, kami akan menginformasikan kepada Anda jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa, 19 September 2023 Ada di Dua Lokasi

Tujuan Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat

Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat memiliki tujuan utama, yaitu meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran PKB.

Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Dilansir BandungInsider.com dari Bapenda Jabar, dengan adanya Samsat Keliling, pelayanan yang diberikan menjadi lebih dekat kepada masyarakat atau wajib pajak, sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 19 September 2023, Kesempatan dalam Karier Baru

Syarat Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Keliling

Sebelum Anda mengunjungi Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP Asli Pemilik: Pastikan KTP yang Anda bawa sesuai dengan data yang tertera di STNK kendaraan Anda.

2. BPKB Asli dan Fotokopi: Dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Selain membawa BPKB asli, pastikan Anda juga memiliki fotokopi yang diperlukan.

3. STNK Asli: STNK merupakan dokumen yang harus selalu Anda bawa saat berkendara. Pastikan STNK asli Anda lengkap.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir: Pastikan Anda memiliki bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi oleh SKPD.

Halaman:

Editor: Susilawati.

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X