GRATIS! Inilah Cara Mengadakan Majelis Taklim di Masjid Al Jabbar, Intip Syarat dan Ketentuannya

- Selasa, 19 September 2023 | 07:37 WIB
Selenggarakan Majelis Taklim di Masjid Al Jabbar, GRATIS! Baca syarat dan ketentuannya di sini. Dukung kegiatan keagamaan Anda!/ Instagram.com @muh_rukun.m  (BandungInsider.com)
Selenggarakan Majelis Taklim di Masjid Al Jabbar, GRATIS! Baca syarat dan ketentuannya di sini. Dukung kegiatan keagamaan Anda!/ Instagram.com @muh_rukun.m (BandungInsider.com)

BANDUNG INSIDER - Bagi Anda yang mencari tempat untuk mengadakan pengajian, inilah kabar baik, Masjid Al Jabbar memberikan kesempatan unik untuk menggelar pengajian secara GRATIS!

Kami telah merancang segala sesuatunya agar Anda dapat dengan mudah mengikuti proses PENDAFTARAN kegiatan.

Dengan syarat yang sederhana, termasuk surat rekomendasi, Anda dapat menikmati fasilitas indah masjid ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 19 September 2023, Energi Positif Akan Mempengaruhi Karier

Jadi, jangan lewatkan peluang ini. Ajukan izin dan ramaikan Masjid Al Jabbar dengan keberkahan pengajian Anda!

Masjid Raya Al Jabbar, Provinsi Jawa Barat, membuka pintu bagi Majelis Taklim dan Organisasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan di tempat suci ini secara GRATIS!

Kesempatan ini merupakan wujud dukungan dalam memperluas kegiatan keagamaan dan kebudayaan di lingkungan masjid.

Baca Juga: Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bandung, 19 September 2023 Jadwal dan Kemudahan

Artikel ini akan membahas syarat dan ketentuan yang perlu diikuti oleh para pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Syarat dan Ketentuan:

1. Tempat yang Disediakan

Pengelola Masjid Raya Al Jabbar dengan sukarela menyediakan tempat untuk kegiatan Majelis Taklim.

Ini adalah kesempatan langka untuk dapat menggunakan fasilitas masjid yang indah dan khusyuk.

2. Surat Rekomendasi

Sebelum melaksanakan kegiatan di Masjid Al Jabbar, para pemohon diwajibkan untuk melampirkan surat rekomendasi resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Daerah setempat.

Halaman:

Editor: Susilawati.

Sumber: masjidaljabbar.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X