Polisi Polda Jawa Barat telah menyita sejumlah bal pakaian bekas impor di Bandung

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:38 WIB
Polisi menyita sejumlah pakain bekas impor di Gedebage, Bandung pada Selasa, 21 Maret 2023/infobandungkota-Instagram (BandungInsider.com)
Polisi menyita sejumlah pakain bekas impor di Gedebage, Bandung pada Selasa, 21 Maret 2023/infobandungkota-Instagram (BandungInsider.com)

BANDUNG INSIDER - Polisi kembali menyita ratusan bal pakaian bekas impor di gudang gedebage, Bandung

Sekitar 200 bal pakaian bekas impor yang berhasil disita oleh pihak kepolisian di sebuah gudang yang terletak di kawasan pasar Gedebage, Bandung

Penyitaan pakaian bekas impor itu dilakukan pada hari pada Selasa, 21 Maret 2023 oleh pihak polisi, Bandung

Dilansir oleh BandungInsider.com dari akun instagram @infobandungkota pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil umumkan peresmian Galeri Rasulullah di Masjid Al Jabbar pada Senin, 27 Maret 2023

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Jawa Barat melakukan hal tersebut, karena diduga terjadi tindak pidana seperti dalam pasal 110 dalam undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan bahwa kegiatan penyitaan barang bekas impor tersebut dilakukan bersama PPNS dari Kementrian Perdagangan. 

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus polda Jawa Barat, bersama PPNS dari kementrian perdagangan, " Kata Kabid Humas Polda Jawa Barat. 

Awalnya subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, menerima laporan terkait adanya penurunan muatan barang-barang. 

Baca Juga: Siap-Siap kunjungi Galeri Rosulullah Di Masjid Al Jabbar, Dibuka untuk Umum mulai Senin, 27 Maret 2023

Yang berada Di pasar Cimol Gedebage, yang merupakan sejumlah bal yang berisikan pakaian bekas impor

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melarang pelaku usaha agar tidak menjual pakaian bekas impor

Alasannya karena jika penjualan barang bekas impor terus dilakukan di negara ini maka tentu hal demikian dapat mengganggu penjualan produk lokal, sehingga dapat merugikan industri dalam negeri. 

Jadi, pelarangan demikian menjadi upaya pemerintah agar masyarakat tetap menggunakan produk lokal. 

Halaman:

Editor: Annisa Yuliana Balinda

Sumber: instagram @infokotabandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X