Oknum guru ngaji di Cilengkrang Bandung, jadi tersangka pencabulan 12 santriwati

- Rabu, 31 Mei 2023 | 06:01 WIB
Masyarakat dihebohSeorang oknum guru ngaji berinisial ADR (58) terhadap 12 santriwati di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (BandungInsider.com)
Masyarakat dihebohSeorang oknum guru ngaji berinisial ADR (58) terhadap 12 santriwati di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (BandungInsider.com)

BANDUNG INSIDER - Masyarakat dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial ADR (58) terhadap 12 santriwati di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kejadian ini mengguncang masyarakat setelah Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandung, kasus pencabulan tersebut terjadi sejak April 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Rabu, 31 Mei 2023: Tips memunculkan potensi kepemimpinan yang tersembunyi

Pada bulan Mei 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka dan segera melaporkannya ke Polresta Bandung.

"Pada 17 Mei 2023, kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandung oleh orang tua korban. Pada tanggal 20 Mei 2023, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka yang berusia 58 tahun ini ternyata adalah seorang guru ngaji," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin, 29 Mei 2023.

Kusworo menjelaskan bahwa ke-12 santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji ini berusia antara 9 hingga 16 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Rabu, 31 Mei 2023: Menyelami sejarah keluarga untuk pertumbuhan pribadi yang lebih dalam

Pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka dengan modus agar para korban mendapatkan berkah dan kecerdasan.

"Korban pertama yang berusia 16 tahun adalah salah satu murid ngaji yang berguru di rumah tersangka. Dengan rayuan supaya mendapatkan berkah dan kecerdasan, korban dipengaruhi untuk melepas pakaiannya, dan akhirnya terjadi persetubuhan dengan tersangka," ujarnya.

Meskipun korban yang berusia 16 tahun tidak hamil akibat pencabulan tersebut, setelah perbuatan tersangka terungkap, tersangka menikahi korban yang masih berusia 16 tahun tersebut untuk menghindari jeratan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Rabu, 31 Mei 2023: Cara menghargai kecintaan dalam hidup

"Tersangka sempat menikahi korban, namun keluarga dan tetangga tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum. Saat ini, tersangka telah ditahan. Pada saat itu, ada mediasi dengan para tokoh sehingga terjadi pernikahan," jelas Kusworo.

Selain itu, 11 santriwati lainnya juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Mereka mengalami pelecehan dengan cara dicium, diraba, dan dipegang pada bagian-bagian sensitif.

"Pencabulan dilakukan di rumah tersangka, dan tersangka ditangkap di rumahnya," tambah Kusworo.

Halaman:

Editor: Susilawati

Sumber: Polrestabes Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X