Pelaku E-Commerce dan Konsumen Wajib Tahu, Ada Aturan Baru dari Pemerintah Terkait Perdagangan Digital

- Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah Indonesia mengatur perdagangan digital, e-commerce, & social commerce untuk perlindungan UMKM & konsumen. Pelajari lebih lanjut di sini. (BandungInsider.com)
Pemerintah Indonesia mengatur perdagangan digital, e-commerce, & social commerce untuk perlindungan UMKM & konsumen. Pelajari lebih lanjut di sini. (BandungInsider.com)

BANDUNG INSIDER - E-Commerce dan perdagangan digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita.

Membeli barang secara online, berinteraksi dengan toko daring, dan bahkan berbelanja melalui media sosial seperti TikTok telah menjadi tren yang semakin populer.

Namun, di tengah perkembangan pesat ini, pemerintah telah memahami perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), konsumen, serta memastikan persaingan yang adil di pasar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan ke Bandung Hari Ini, Kembali Naik Kereta Cepat dengan Agenda ke Pindad

Dilansir BandungINsider.com dari ANTARA, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berkoordinasi untuk menyusun aturan baru terkait perdagangan digital, termasuk dalam lingkup e-commerce dan social commerce di media sosial, terutama TikTok.

Aturan baru ini berasal dari kebutuhan untuk menghadapi perubahan pola belanja masyarakat yang semakin beralih dari e-commerce tradisional ke social commerce.

Fenomena ini telah berdampak pada penurunan penjualan UMKM secara konvensional atau offline.

Baca Juga: PT Telkom Bantah Tuduhan Laporan Keuangan Fiktif, Gugatan Berlebihan Mantan Dirut GTS Seret Nama Erick Thohir

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan bahwa regulasi ini didasarkan pada prinsip perlindungan yang lebih adil bagi pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.

Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan pentingnya melindungi ketiganya sebagai prinsip utama dalam penyusunan aturan ini.

Menurut Hanung, aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Akses di Stasiun Tegalluar Bakal Terkoneksi ke Stasiun Cimekar-Gedebage, Memudahkan Penumpang KCJB ke Tujuan

Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses harmonisasi untuk menyelaraskan berbagai aspek yang terlibat dalam perdagangan digital.

Selain merevisi peraturan yang ada, pemerintah juga berencana mendirikan satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi dan mengatur perdagangan digital.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha dan konsumen mendapatkan perlindungan yang tepat.

Halaman:

Editor: Susilawati.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X