PT Telkom Bantah Tuduhan Laporan Keuangan Fiktif, Gugatan Berlebihan Mantan Dirut GTS Seret Nama Erick Thohir

- Selasa, 19 September 2023 | 11:41 WIB
PT Telkom bantah tuduhan laporan keuangan fiktif. Gugatan oleh mantan Direktur terkesan berlebihan./ Pres release (BandungInsider.com)
PT Telkom bantah tuduhan laporan keuangan fiktif. Gugatan oleh mantan Direktur terkesan berlebihan./ Pres release (BandungInsider.com)

BANDUNG INSIDER - PT Telkom dengan tegas bantah segala laporan keuangan fiktif, yang menyeret nama Menteri BUMN, Erick Thohir.

Dalam sebuah kasus kontroversial ini, PT Telkom menghadapi gugatan dari mantan Direktur Utama GTS, yang mengklaim adanya pemalsuan data keuangan senilai triliunan rupiah oleh Erick Thohir dan pimpinan PT Telkom.

PT Telkom menilai gugatan tersebut berlebihan, dengan mengklarifikasi bahwa kasus ini berasal dari hasil audit internal yang menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Direktur GTS.

Baca Juga: Akses di Stasiun Tegalluar Bakal Terkoneksi ke Stasiun Cimekar-Gedebage, Memudahkan Penumpang KCJB ke Tujuan

Laporan keuangan Telkom telah diaudit oleh Ernst & Young dan BPK, mengikuti standar akuntansi yang diakui secara nasional dan internasional.

Dalam kasus ini, PT Telkom akan menjalani proses hukum yang adil, bantah tuduhan, dan berkomitmen untuk menjaga integritasnya.

Pemberitaan mengenai dugaan laporan keuangan fiktif di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) telah menjadi sorotan media dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Benarkah Ustadz Abdul Somad Ditangkap Usai Bentrokan di Rempang? Beginilah Keterangan Polisi

Mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, telah mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan sejumlah pimpinan Telkom serta pihak terkait lainnya.

Telkom dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa gugatan tersebut terlalu berlebihan.

1. Gugatan Disebut Mengada-ada

PT Telkom membela diri dengan menyebut gugatan yang diajukan oleh Bachtiar Rosyidi sebagai sesuatu yang dibuat-buat.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta, 15 Pelanggaran Lalulintas Ini Bakal Jadi Sasaran Tilang Polisi

Menurut SVP Corporate Communication & Investor Relations Telkom, Ahmad Reza, gugatan tersebut diduga dibuat oleh Bachtiar hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani olehnya di Pidsus Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, Telkom berpendapat bahwa gugatan ini seharusnya tidak diajukan di Pengadilan Negeri.

Halaman:

Editor: Susilawati.

Sumber: pres release

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X